Vendor Resmi Sertifikasi ISPM 15 (ID-139) untuk Pallet & Kemasan Kayu Ekspor
Ekspor Terhenti Karena Pallet Tanpa Sertifikat? Waspada!
Banyak pengusaha ekspor gagal lolos bea cukai luar negeri hanya karena kemasan kayu tidak memenuhi standar ISPM #15.
✅ Kenapa Sertifikasi ISPM 15 Wajib untuk Ekspor?
ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15) adalah standar internasional yang ditetapkan oleh IPPC (International Plant Protection Convention) dan diadopsi oleh banyak negara sebagai syarat mutlak untuk kemasan kayu dalam perdagangan lintas negara. Tujuan utama ISPM 15 adalah mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang bisa terbawa melalui kayu mentah.
🔍 Tanpa Sertifikasi ISPM 15, Anda Berisiko:
- Barang Ditolak di Pelabuhan Negara Tujuan
- Penahanan Barang di Bea Cukai
-
Reputasi Ekspor Tercoreng
📜 Dasar Hukum & Regulasi
- Di Indonesia, ISPM 15 dikelola oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui sertifikasi vendor resmi beridentitas kode ID (contoh: ID-139 milik PT Kemas Kayu Indonesia).
- Setiap kemasan kayu wajib menjalani Heat Treatment (HT) minimal 56°C selama 30 menit di bagian inti kayu, kemudian diberi cap legal ISPM 15.
✅ Manfaat Langsung Menggunakan Vendor Resmi ISPM#15
Lihat Manfaat Yang Sudah Diberikan Apabila Menggunakan Vendor Resmi ISPM#15
🏢 PT Menara Bekasi Lestari – Vendor Resmi ISPM 15 ID-139
Didirikan sejak 2013, kami adalah penyedia layanan kemasan kayu dan pallet ekspor yang telah terdaftar secara legal dengan ID ISPM 15: ID-139.
Kami melayani perusahaan skala kecil hingga besar di wilayah Jabodetabek, Bekasi, hingga Sukabumi.
🚛 Mengapa Memilih PT Menara Bekasi Lestari?
Alasan 1
Legalitas Terjamin:
ID-139
resmi dari Kementerian Pertanian RI
Alasan 2
Kapasitas Produksi Tinggi: Hingga 10.000 pallet per bulan
Alasan 3
Didukung Fasilitas Oven Heat Treatment modern (7 chamber Klin Dry)
🛡️ Jangan ambil risiko dengan kemasan kayu tanpa sertifikat!
🔘 Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi GRATIS seputar kebutuhan kemasan kayu ekspor Anda.
Leave a Reply